HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk (kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan bagaimana konsumen mengasosiasikannya. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.Hak Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:

  1. Gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
  2. Kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
  3. Nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo;
  4. Frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
  5. Kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
  6. Huruf, seperti huruf “F” pada logo Facebook atau huruf “K” pada logo Circle-K;
  7. Huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
  8. Angka, seperti angka “7” pada logo Seven Eleven atau angka “3” pada logo provider GSM Three;
  9. Angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;
  10. Susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
  11. Bentuk 3 (tiga) dimensi;
  12. Suara;
  13. Hologram;
  14. Kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:

  1. Pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;
  2. Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;
  3. Tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya “?” atau huruf balok tunggal “K” dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya “?” yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal “K” yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;
  4. Telah menjadi milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;
  5. Menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk
    elektronik.

Selain itu pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh DJHKI jika merek yang akan didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan maupun pada pokoknya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah memiliki merek terdaftar GEULIS untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh B pada jenis barang pakaian jadi akan ditolak;
  2. Merek terkenal milik pihak lain. Kriteria baku merek terkenal sebenarnya belum diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah. Biasanya penentuan apakah suatu merek dapat dianggap terkenal atau tidak dilihat dari adanya pendaftaran di sejumlah negara; atau
  3. Indikasi geografis yang sudah dikenal. Kintamani misalnya, tidak dapat didaftar sebagai merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani. Demikian pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu, atau Champagne untuk minuman beralkohol.

Di samping itu pendaftaran juga harus ditolak jika merek:

  1. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada persetujuan;
  2. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, lembaga nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah ada persetujuan; atau
  3. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali sudah ada persetujuan tertulis.

Satu konsep yang harus dipahami dalam sistem perlindungan merek – khususnya yang berlaku di Indonesia – adalah bahwa sejatinya istilah yang tepat bukanlah “pemilik merek”, melainkan “pemilik/pemegang hak atas merek terdaftar”, karena sang pemilik hak tersebut memperoleh haknya melalui klaimnya dalam bentuk pendaftaran ke DJHKI. Suatu merek bebas dipergunakan – bukan dimiliki – oleh siapa saja, sampai ada orang yang mengklaim hak eksklusif atas merek tersebut melalui pendaftaran.

Prinsip first to file yang dianut dalam sistem perlindungan Merek di Indonesia membuat siapapun – baik perorangan maupun badan hukum – yang pertama kali  mendaftarkan suatu merek untuk kelas dan jenis barang/jasa tertentu, dianggap sebagai pemilik hak atas merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang/jasa tersebut.

Tidak seperti Paten atau Hak Cipta, perlindungan Merek Terdaftar tidak mempersyaratkan baik “kebaruan (novelty)” ataupun “keaslian (originality)”. Dengan demikian suatu merek yang sudah dipergunakan secara luas selama bertahun-tahun tetap masih bisa didaftar, sepanjang memang tidak memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang telah lebih dahulu didaftar atau diajukan permohonan pendaftarannya.

Hal ini tidak berarti pendaftaran merek tidak time-sensitive sama sekali. Merek juga menganut prinsip first to file, sehingga kelalaian seseorang untuk pendaftarkan suatu merek untuk barang/jasa yang ia perdagangkan bisa berakibat ia keduluan oleh orang lain mendaftarkan merek yang sama/mirip untuk barang/jasa sejenis, sehingga ia bisa kehilangan hak untuk mempergunakan mereknya sendiri yang sudah ia pergunakan lebih dahulu.

Merek menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan merek di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan merek di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Di sisi lain merek yang hanya didaftar di Indonesia, tidak memiliki perlindungan di negara lain.

Untuk mendaftarkan merek di luar negeri, pemohon harus mendaftarkan merek tersebut sendiri-sendiri di masing-masing negara yang dikehendaki, dengan menunjuk Konsultan HKI Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi negara tersebut, untuk menjadi Kuasa permohonan. Dalam kurun waktu 6 bulan sejak Tanggal Penerimaan pertama kali di Indonesia, pemohon bisa mengajukan permohonan pendaftaran untuk merek yang sama untuk barang/jasa sejenis di negara lain yang sama-sama menjadi anggota Konvensi Paris dan mendapatkan Tanggal Penerimaan yang sama dengan Tanggal Penerimaan di Indonesia dengan menggunakan Hak Prioritas.

Merek menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi. Untuk memperoleh perlindungan merek di wilayah hukum Indonesia, maka sang inventor harus mengajukan permohonan merek di Indonesia, dalam hal ini ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI). Di sisi lain merek yang hanya didaftar di Indonesia, tidak memiliki perlindungan di negara lain.

Untuk mendaftarkan merek di luar negeri, pemohon harus mendaftarkan merek tersebut sendiri-sendiri di masing-masing negara yang dikehendaki, dengan menunjuk Konsultan HKI Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi negara tersebut, untuk menjadi Kuasa permohonan. Dalam kurun waktu 6 bulan sejak Tanggal Penerimaan pertama kali di Indonesia, pemohon bisa mengajukan permohonan pendaftaran untuk merek yang sama untuk barang/jasa sejenis di negara lain yang sama-sama menjadi anggota Konvensi Paris dan mendapatkan Tanggal Penerimaan yang sama dengan Tanggal Penerimaan di Indonesia dengan menggunakan Hak Prioritas.

Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi saat pengajuan untuk mendapatkan Tanggal Penerimaan adalah:

  1. Formulir Pendaftaran Merek yang dibuat rangkap dua, telah diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh Pemohon atau Kuasanya;
  2. Kelas dan jenis barang/jasa. Satu permohonan merek untuk satu merek di satu kelas, namun tidak terbatas jumlah jenis barang/jasanya. Kelas dan
    jenis barang tidak dapat diganti ataupun ditambah setelah mendapat Tanggal Penerimaan, namun untuk jenis barang dapat dikurangi
  3. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 2.000.000,00 (biaya ini adalah biaya dasar per merek per kelas yang berlaku jika pemohon mengajukan
    secara langsung ke loket DJKI atau melalui Kanwil Kemenkum HAM. Untuk pendaftaran online via Konsultan HKI Terdaftar akan menimbulkan biaya
    jasa yang besarannya bergantung pada masing-masing Konsultan HKI sebagai penyedia jasa).;
  4. Contoh etiket merek sebanyak 3 (tiga) lembar, dengan ukuran minimum 2 x 2 cm dan maksimum 9 x 9 cm;
  5. Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek tersebut dan
    akan menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
  6. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa.

Merek menganut prinsip teritorial, yang artinya perlindungan merek hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberi.Dari uraian sebelumnya, proses permohonan pendaftaran merek dari sejak Tanggal Penerimaan hingga Tanggal Pendaftaran memakan waktu sekitar 7 hingga 9 bulan. Hal ini merupakan terobosan yang diatur dalam UU merek yang baru, UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sebelumnya berdasarkan UU no. 15 tahun 2001 tentang Merek, jangka waktu pemrosesan permohonan adalah sekitar 12 hingga 18 bulan. Namun pada prakteknya DJKI kesulitan memenuhi jangka waktu tersebut, terutama disebabkan oleh tingginya volume permohonan yang masuk berbanding dengan tenaga pemeriksa yang dimiliki oleh DJKI. Secara umum, biasanya satu permohonan saat ini akan memakan waktu antara 18-24 bulan sampai terbitnya Sertifikat.

Pemohon tidak dapat mengambil tindakan hukum apapun terhadap pihak lain yang menggunakan merek tanpa ijin selama Sertifikat Merek belum terbit, namun setelah merek tersebut didaftar Pemegang Hak Merek dapat menuntut ganti kerugian atas pelanggaran merek yang dilakukan setelah Tanggal Penerimaan.

Masa perlindungan Hak Merek berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan. Jika Tanggal Penerimaan permohonan pendaftaran suatu merek adalah 1 Oktober 2017, maka perlindungannya akan berlaku hingga 1 Oktober 2027.

Masa perlindungan Hak Merek dapat diperpanjang setiap 10 tahun secara terus menerus. Pemegang Hak Merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan merek dari sejak enam bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan merek sampai dengan 6 bulan sesudah masa perlindungan berakhir. Dalam contoh di atas, pemegang hak merek sudah dapat mengajukan permohonan perpanjangan sejak 1 April 2027 hingga 1 April 2028.

Syarat mengajukan permohonan perpanjangan merek adalah:

  1. Mengisi formulir permohonan perpanjangan merek yang dibuat rangkap empat, diisi lengkap dan ditanda-tangani oleh pemohon atau kuasanya;
  2. Membayar biaya perpanjangan;
  3. Fotokopi Sertiifikat Merek yang akan diperpanjang;
  4. Surat Pernyataan Hak, yang merupakan pernyataan Pemohon bahwa ia memang memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan merek tersebut
    dan tetap akan menggunakan merek yang diperpanjang dalam perdagangan barang/jasa untuk mana merek tersebut didaftar;
  5. Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
  6. Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika Pemohon perorangan;
  7. Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisir, jika Pemohon adalah Badan Hukum;
  8. Fotokopi NPWP Badan Hukum, jika Pemohon adalah Badan Hukum; dan
  9. Fotokopi KTP/Identitas orang yang bertindak atas nama Pemohon Badan Hukum untuk menandatangani Surat Pernyataan dan Surat Kuasa.