IZIN BPOM KOSMETIK

Untuk mendapatkan izin sebagai produk kosmetik legal dari BPOM harus melalui berbagai macam proses. Pelegalan disini bisa bermakna bahwa produk kosmetik tersebut aman dan layak untuk digunakan. Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat BPOM merupakan sebuah lembaga yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan.

Semua Produk Kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar ini juga diwajibkan untuk produk kosmetik yang akan di ekspor ke luar negeri. Di Asia Tenggara, Nomor izin edar kosmetik memiliki kode yang sama, yaitu dengan awalan POM NA, yang menunjukkan bahwa produk berasal dari Negara Asia Tenggara.

Legalitas Badan POM digunakan untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik yang berada di dalam maupun luar negeri.BPOM sendiri telah memiliki jaringan nasional dan internasional yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Pengawasan kosmetik yang dilakukan oleh Badan POM meliputi Pra Produksi, Produksi, dan juga Post Market. Kami siap membantu anda untuk mendapatkan ijin edar Badan POM agar produk anda legal dan mendukung produk anda dalam pemasaran.

Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM Mempunyai Fungsi :

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
  3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
  4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan. 
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
  6. Sementara Fungsi Balai Besar/Balai POM (Unit Pelaksana Teknis):

Berdasarakan Pasal 68 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, BPOM Mempunyai Fungsi :

  1. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :
  2. Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
  3. Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
  4. Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
  5. Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi
  6. Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
  7. Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
  8. Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
  9. Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
  10. Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
  11. Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.

Cara izin ke BPOM, biasanya untuk pendaftaran makan dan minuman untuk wilayah di Indonesia ditangani langsung oleh Direktorakt Penilaian Kemanan Pangan BPOM. Dan untuk penangan produk dalam negeri dan luar negeri biasanya cara pendaftarannya berbeda.

Jika untuk produk dalam negeri biasanya diperlukan fotokopi izin industri yang berasal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM yang berada di gedung D Lantai 3 Percetakan Negara No 23 jakarta Pusat dengan nomor telpon 021 42445267.

Setelah formulir registrasi diisi biasanya diserahkan kembali kepada petugas bersamaan dengan contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang telah diiedarkan.

Namun karena kini sudah era digital makanya tak perlu langsung ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM karena sudah bisa mendaftar secara online. Caranya lewat aplikasi e-Registration.

Aplikasi ini memang dibuat untuk para pelaku industri makanan dan obat-obatan yang akan mengajukan permohonan registrasi produk mereka ke BPOM dengan lebih mudah, cepat, efisien dan juga transfaran.

Keuntungan menggunakan aplikasi ini adalahan user hanya membutuhkan koneksi internet untuk bisa melakukan proses registrasi produk dan mengirim beberapa dokumen dalam bentuk hardcopy perusahaan ke BPOM untuk dilakukan proses verifikasi.

Berikut cara pengajuan registrasi produk pangan-High Risk :

  1. Login ke aplikasi e-Registration
  2. Mengisi data registrasi produk
  3. Mengisi data komposisi produk
  4. Mengisi dara hasil analisa yang sesuai dengan kategori pangannya.
  5. Uploud dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  6. Supervisi dokumen registrasi sampai terbit Surat Persetuan Pendaftaran (SPP).

Pertama, Memulai registrasi produk dengan cara login ke dalam aplikasi e-registration terlebih dahulu. dengan cara memasukan user ID dan Pasword yang masing-masing terdapat dalam kolom yang sesuai dengan data yang telah diterima melalui email. Kemudian klik tombol login untuk login ke aplikasi e-Registration

Kedua, Kemudian mengisi isian Data Produk – Pangan Dengan cara memilih menu registrasi >> Pengajuan Dokumen>> Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk.

Ketiga, Isian Data Komposisi

Setelah itu maka daya isian produk yang telah disimpan maka tahap berikutnya adalah dengan data isian komposisi berikut tabel yang yelah berisi daftar komposi yang telah dimasukkan.

Keempat, Mengubah & Menghapus Data Komposisi

Setelah data isian produk berhasil disimpan, user dapat melakukan perubahan data komposisi yang sudah dimasukkan dan user juga dapat menghapus data komposisi yang tidak sesuai selama dokumen registrasi produk belum dikirimkan ke verifikat.

Kelima, setelah itu ke proses isian data hasil Analisa

Setelah seluruh data komposisi berhasil disimpan dan data produk telah dianggap lengkap, klik tombol Hasil Analisa. User akan dihadapkan dengan data isian hasil analisa. Selanjutnya pendaftar melakukan proses entry data hasil analisa produkny

Keenam, Isian Data Informasi Nilai Gizi

Kemudian Setelah seluruh data analisa berhasil disimpan dan data produk telah dianggap lengkap, maka klik tombol Informasi Nilai Gizi. User akan dihadapkan dengan data isian informasi nilai gizi. Selanjutnya pendaftar melakukan proses entry data informasi nilai gizi produknya.

Ketujuh, Klaim Produk

Kemudian setelah isian data informasi dan nilai gizi diproses maka langkah selanjutnya adalah memasukan nila data informasi nilai gizi dengan zara mengklik tombol klaim untuk melanjutkan proses

Kedelapan, Isian Data Informasi Nilai Gizi Sejenis

Setelah itu dilanjutkan dengan mengisi data informasi nila gizi sejenis dengan cara pendaftar memilih klaim diperkaya atau dikurangi, kemudian pendaftar hatus mengisi isian data informasi mengenai nilai gizi sejenis (informasi nilai gizi dari produk sejenis yang dijadikan sebagai pembanding). Selanjutnya data isian akan ditampilkan setelah pendaftar mengisi klaim produk yang kemudian klik tombol preview.

ke Sembilan, Kirim Data Registrasi Produk

Setelah data registrasi produk telah lengkap dan seluruh file-file yang dipersyaratkan telah di-upload, data registrasi produk siap dikirimkan ke verifikator.